faq:2021:09:02:000077056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk hibah roda kereta kepada LRT Jakarta, untuk fakturnya pakai nilai lain atau tidak dipungut sesuai PMK 41 2020?
Jawaban
bisa masuk ke PMK 41/2020, pasal 3, salah satunya adalah penyerahan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Bisa PPN tidak dipungut tapi pihak LRTnya harus memiliki SKTD. tebit fp 070 dengan dpp nilai lain karena pemberian cuma-cuma. Jika tidak ada SKTD maka terutang PPN, kode 040 dpp nilai lain
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077056_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion