faq:2021:09:02:000077054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau ngubah masa pajak di faktur pajak keluaran dari masa agustus ke masa sept. Bisa ga?
Jawaban
Gak bisa pakai mekanisme faktur pajak pengganti. Misal transaksi di Agustus batal maka faktur pajaknya bisa dibatalkan. Kalau transaksinya terjadi di Sept maka terbitkan faktur pajak yg baru lagi di sept.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion