User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau ngubah masa pajak di faktur pajak keluaran dari masa agustus ke masa sept. Bisa ga?


Jawaban

Gak bisa pakai mekanisme faktur pajak pengganti. Misal transaksi di Agustus batal maka faktur pajaknya bisa dibatalkan. Kalau transaksinya terjadi di Sept maka terbitkan faktur pajak yg baru lagi di sept.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M V J A
N N F᠎ T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T B V S G
 
faq/2021/09/02/000077054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1