User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077043_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya OP dapat dividen dan bunga dari luar negeri. kemarin perhitngannya saya hitungkan di pph akhir tahun saya. di kurangi pph 24 karena ada potongan pajak dari luar tapi saya dikasih tau katanya harus lapor pph 26 dan/atau pph 4(2)nya ini yang betulnya bagaimana ya bu?


Jawaban

PPh 26 itu pemotongan PPh atas penghasilan yg diterima oleh WPLN, jd gak lapor itu…lanjut PM ya

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E V​ D X
H​ S O G Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T R C D
 
faq/2021/09/02/000077043_1234.txt · Last modified: (external edit)