faq:2021:09:02:000077043_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya OP dapat dividen dan bunga dari luar negeri. kemarin perhitngannya saya hitungkan di pph akhir tahun saya. di kurangi pph 24 karena ada potongan pajak dari luar tapi saya dikasih tau katanya harus lapor pph 26 dan/atau pph 4(2)nya ini yang betulnya bagaimana ya bu?
Jawaban
PPh 26 itu pemotongan PPh atas penghasilan yg diterima oleh WPLN, jd gak lapor itu…lanjut PM ya
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077043_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion