User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077028_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon info dan penjelasannya mengenai perlakuan perpajakan dengan case sbb : Perusahaan A (WPDN) charter pesawat udara kepada perusahaan B (WPLN) yakni perusahaan luar negeri yang berdomisili di Singapore. Pesawat udara tersebut digunakan untuk penerbangan antarkota didalam wilayah Indonesia. Perusahaan B tidak memiliki BUT di Indonesia. Atas transaksi ini, apakah dikenakan PPh 15 atas Penerbangan Luar Negeri atau PPh 26 ya ? Mas mbak, kalo tidak punya BUT di indonesia berarti kena PPh 26 kan y


Jawaban

terkait laba yang diperoleh oleh WPLN dari pengoperasian pesawat udara terutang pph 26, kalau perusahan B ada DGT hak pemajakannya di singpura

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H R W᠎ L
C E N᠎ U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E B D D
 
faq/2021/09/02/000077028_1234.txt · Last modified: (external edit)