faq:2021:09:02:000077022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menanyakan aturan terkait dengan laba ditahan dalam tax amnesty apabila ditambah aktiva nanti di laporan keuangannya dibagian pasivanya dimasukan apa ?
Jawaban
di tax amnesty hanya dijelaskan dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan: 1. nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca; dan 2. aktiva berwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan; (S-150/PJ.03/2017)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077022_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion