User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077022_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menanyakan aturan terkait dengan laba ditahan dalam tax amnesty apabila ditambah aktiva nanti di laporan keuangannya dibagian pasivanya dimasukan apa ?


Jawaban

di tax amnesty hanya dijelaskan dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan: 1. nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca; dan 2. aktiva berwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan; (S-150/PJ.03/2017)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B B B T
T I B A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y J C N
 
faq/2021/09/02/000077022_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1