faq:2021:09:02:000077021_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan impor barang, kemudian barangnya mau dikembalikan semua karena tidak sesuai, atas PPN yg sudah dibayar bisa di Pbk ?
Jawaban
impor saat dikembalikan tidak dapat dikatakan retur, jd dianggap sebagai ekspor pada saat barang dikembalikan. terkait dengan PPNnya bisa diPbk atau tidak sebaiknya dikonfirmasikan dulu ke AR apakah boleh jdinya dianggap tidak impor karena impornya diekspor kembali
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077021_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion