faq:2021:09:02:000077003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT X dimiliki PT Y Tbk sebesar 90%. PT X menjual menjual saham PT Y Tbk ke B dengan harga nominal pembukuan (bukan harga pasar). Pengenaan PPh nya kalau dijual di BEI kena PPh final 0,1% x jumlah bruto ya? Apakah ada pajak lain yg akan terutang?
Jawaban
<WRAP> transaksi yang ditanyakan adalah penjualan saham di Bursa Efek ya. jika iya, maka merupakan objek pemotongan pph final pasal 4 ayat 2. ada dua jenis ya saham pendiri dan yang bukan saham pendiri. yang bukan saham pendiri, pph final sebesar 0,1% X jumlah bruto nilai transaksi penjualan. untuk informasi pemotong pph dsb boleh dicek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/02/000077003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion