User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000077003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT X dimiliki PT Y Tbk sebesar 90%. PT X menjual menjual saham PT Y Tbk ke B dengan harga nominal pembukuan (bukan harga pasar). Pengenaan PPh nya kalau dijual di BEI kena PPh final 0,1% x jumlah bruto ya? Apakah ada pajak lain yg akan terutang?


Jawaban

<WRAP> transaksi yang ditanyakan adalah penjualan saham di Bursa Efek ya. jika iya, maka merupakan objek pemotongan pph final pasal 4 ayat 2. ada dua jenis ya saham pendiri dan yang bukan saham pendiri. yang bukan saham pendiri, pph final sebesar 0,1% X jumlah bruto nilai transaksi penjualan. untuk informasi pemotong pph dsb boleh dicek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O G᠎ D Y
K O U᠎ R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P U N B
 
faq/2021/09/02/000077003_1234.txt · Last modified: (external edit)