User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000076992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mbaa izin tanyaa, ini masuk di aturan mana yaa di pajak? Kalo nilai pembagian dividen bukankah kebijakan perusahaan?? —————————————- min mau tnya misalkan ini ada 1 perusahaan, dia saldo laba di tahan ada 3 M, lalu tahun ini dia aja jual fixed asset labanya 5 M…..kalau dia mau keluarin divident sbs 6 M bisa-bisa aja kan ya ?


Jawaban

Kalau untuk besarnya jumlah dividen yg dibagikan, tdk diatur scr spesifik dlm ketentuan perpajakan. silakan sesuaikan dengan kebijakan akuntansi yang berlaku umum aja ya. Ketentuan pajak cuma ngatur apabila dividen tersebut sudah dibagi, yang nantinya akan jadi objek pajak atau bukan, sesuai pmk-18/2021

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S M W᠎ F
A D V V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A U I J
 
faq/2021/09/02/000076992_1234.txt · Last modified: (external edit)