User Tools

Site Tools


faq:2021:09:02:000076990_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q: (twitter) mas mbak izin bertanya, apabila penulisan alamat di faktur pajak kurang lengkap, contoh alamat blok d1-d2, tetapi wp hanya menulis blok d1 saja apakah dianggap faktur pajak tidak lengkap dan tdk dpt dikreditkan? Apabila iya, berarti diterbitkan fp pengganti kah mbak?


Jawaban

#5A Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. (2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E N E U
U L F P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F᠎ F F C
 
faq/2021/09/02/000076990_1234.txt · Last modified: (external edit)