faq:2021:09:01:000126886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo kita gak ada transaksi 07 atau 08, apakah masih boleh pakai efaktur 3.0 ?
Jawaban
sesuai point 4 ND- 2024 tahun 2021 (untuk internal), bahwa mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia. semua pkp silahkan update patch efaktur 3.1. untuk sekarang belum ada informasi penutupan efaktur 3.0. Selama belum ditutup, masih dapat dijalankan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000126886_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion