User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000123393_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengusaha omzet diatas 4,8M menyerahkan non bkp semua, apa wajib pkp?


Jawaban

Pasal 1 ayat (2) PMK 197/PMK.03/2013. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U J E D
O L M M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ O᠎ B W C
 
faq/2021/09/01/000123393_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1