faq:2021:09:01:000123393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha omzet diatas 4,8M menyerahkan non bkp semua, apa wajib pkp?
Jawaban
Pasal 1 ayat (2) PMK 197/PMK.03/2013. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000123393_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion