faq:2021:09:01:000123381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 65/2021, pemasukan barang dari tlddp ke kaber. Wp udah buat faktur pajak beberapa minggu yg lalu tapi surat persetujuan pemasukan barang baru terbit hari ini, sesuai ketentuan pembuatan FP setelah adanya surat persetujuan pemasukan barang. Jadi untuk FP yang sudah dibuat itu dibatalkan atau gimana?
Jawaban
saat pembuatan fp mengikuti ketentuan pajak. untuk fp pastikan sesuai tata cara pembatalan faktur. kalao transaksi batal maka dibuatkan fp batal. kalau fp dibuat sebelum ada surat persetujuan pemasukan barang maka seharusnya tidak dapat fasilitas dipungut
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000123381_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion