faq:2021:09:01:000123378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pemotong pph final pp 23, pakai insentif pmk 9/2021, untuk pembuatan kode billing dilakukan oleh siapa? Bisa dibuat gelondongan?
Jawaban
apabila transaksinya pemotongan maka yang membuat kode billing adalah pihak pemotong. ssp dianggap sebagai bukti potong. jika ebeberapa transaksi di masa yang sama dan bertransaksi dgn orang yg sama seharusnya bisa digabung. dilihat saat terutangnya kapan sesuai PP 94/2010
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000123378_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion