User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000123373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengkreditan pajak masukan pasal 9 ayat (9)


Jawaban

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U K U A
Y K R C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ V S Q​ A
 
faq/2021/09/01/000123373_1234.txt · Last modified: (external edit)