faq:2021:09:01:000123372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT Masa PPN yang menyatakan LB, SPT Masa PPN normal di 2017, baru mau dibetulkan sekarang apakah masih bisa?
Jawaban
Pasal 8a ayat (1a) UU KUP stdtd UU CIKA. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. untuk thn 2017 sudah tidak bisa karna maksimal pembetulan di tahun 2020.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000123372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion