User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000089623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aya mau konfirmasi terkait ebilling ppn Kronologinya sbb: 1. UDC transaksi ke RSUD Bintan sebanyak 2 faktur. Pembayaran PPN nya digabung untuk 2 faktur dan dijadikan 1 dokumen pabean (PPFTZ 01). 2. Barang terkirim dan sampai ke RSUD Bintan 3. Saat proses pemberkasan di RSUD Bintan, pihak RSUD meminta PPN itu dipecah 2 karena anggaran untuk belanja obatnya berbeda (yang 1 e-katalog, yg satu reguler). Sehingga mereka tidak mau proses pembayaran ke UDC kalau tidak di pecah PPN nya (tidak ada info


Jawaban

kodenya 07? harusnya kan PPN tidak dipungut. Nah billing ini dipastikan dulu atas pembayaran apa? bisa jadi atas pembayaran bea bea lain. seharusnya memang menggunakan billing DJBC, jadi coba konfirmasi ke BC aja

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R A​ O I
V B P E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S E T T
 
faq/2021/09/01/000089623_1234.txt · Last modified: (external edit)