faq:2021:09:01:000089623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya mau konfirmasi terkait ebilling ppn Kronologinya sbb: 1. UDC transaksi ke RSUD Bintan sebanyak 2 faktur. Pembayaran PPN nya digabung untuk 2 faktur dan dijadikan 1 dokumen pabean (PPFTZ 01). 2. Barang terkirim dan sampai ke RSUD Bintan 3. Saat proses pemberkasan di RSUD Bintan, pihak RSUD meminta PPN itu dipecah 2 karena anggaran untuk belanja obatnya berbeda (yang 1 e-katalog, yg satu reguler). Sehingga mereka tidak mau proses pembayaran ke UDC kalau tidak di pecah PPN nya (tidak ada info
Jawaban
kodenya 07? harusnya kan PPN tidak dipungut. Nah billing ini dipastikan dulu atas pembayaran apa? bisa jadi atas pembayaran bea bea lain. seharusnya memang menggunakan billing DJBC, jadi coba konfirmasi ke BC aja
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000089623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion