faq:2021:09:01:000088982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP cabang lapor SPT PPh Pasal 21 Juli status LB, toko sudah tutup, wp sudah mau mengajukan proses NE atas NPWP Cabang tersebut? terkait spt nya apakah tetap dilaporkan? terkait LB nya seperti apa? apakah bisa diminta restitusi atau pengembalian?
Jawaban
selama belum dihapus NPWPnya silakan dikompensasikan LB nya, Jika ternyata toko nya sudah tutup dan NPWP akan di hapus (karena termasuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup) maka akan ada pemeriksaan. Jika memang masih ada LB maka dapat dikembalikan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000088982_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion