faq:2021:09:01:000088980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya, atas aset hibah apakah dikenakan PPN? asset berupa infrastuktur telekomunikasi, semacam tower jaringan. Pemberi hibah: lembaga asosiasi/NGO, penerima hibah: kementerian
Jawaban
lembaga asosiasi/NGO nya bukan PKP kan ya? Kalo iya, harusnya gaada PPN nya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000088980_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion