User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000088980_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya, atas aset hibah apakah dikenakan PPN? asset berupa infrastuktur telekomunikasi, semacam tower jaringan. Pemberi hibah: lembaga asosiasi/NGO, penerima hibah: kementerian


Jawaban

lembaga asosiasi/NGO nya bukan PKP kan ya? Kalo iya, harusnya gaada PPN nya.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I S​ O B
Q J Y O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S B M B᠎ M
 
faq/2021/09/01/000088980_1234.txt · Last modified: (external edit)