faq:2021:09:01:000088825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya apabila kita ada transaksi dengan facebook bagaimana perlakuan pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan, karena saya lihat invoice tersebut beralamat diluar pabean (Irlandia) tetapi mencantumkan NPWP lokal, lalu mreka membebankan PPN 10% juga
Jawaban
lihat pasal 5 UU PPh, jika usaha BUT dengan yg di Irlandianya sejenis, maka dikenakan PPh 23, jika berbeda, maka tetap kena 26. Untuk PPN karena Facebook Ireland Ltd. memang merupakan PMSE, maka PPN dipungut oleh pihak facebook, untuk perekaman PM di efakturnya silakan mengacu pada ND-1388/PJ/02/2020
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000088825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion