User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000088825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya apabila kita ada transaksi dengan facebook bagaimana perlakuan pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan, karena saya lihat invoice tersebut beralamat diluar pabean (Irlandia) tetapi mencantumkan NPWP lokal, lalu mreka membebankan PPN 10% juga


Jawaban

lihat pasal 5 UU PPh, jika usaha BUT dengan yg di Irlandianya sejenis, maka dikenakan PPh 23, jika berbeda, maka tetap kena 26. Untuk PPN karena Facebook Ireland Ltd. memang merupakan PMSE, maka PPN dipungut oleh pihak facebook, untuk perekaman PM di efakturnya silakan mengacu pada ND-1388/PJ/02/2020

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V​ U F L
E᠎ V N V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W D W P
 
faq/2021/09/01/000088825_1234.txt · Last modified: (external edit)