faq:2021:09:01:000088822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lawan transaksi tidak mau potong PPh 23 bagaimana ya pengaruhnya? apakah ada sanksi untuk pihak yang dipotong
Jawaban
atas penghasilan dari transaksi tersebut tetap dilaporkan di SPT tahunan, dan karena belum dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi sehingga tidak ada kredit pajak atas transaksi tsb, maka WP harus menyetorkan sendiri pajak yg terutangnya dalam perhitungan SPT tahunan Badan
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000088822_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion