User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000088820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Boleh kan membetulkan SPT Masa PPN yang telah terbit SKP restitusi pengembalian pendahulan.. akan tetapi belum ada pemeriksaan. Pembetulan ini karna ada tambahan nota retur pajak keluaran yang belum di upload dimasa bersangkutan Misal Restitusi awal lebih bayar sekitar 900jt. Lebih bayar karna pembetulan ada 152 jt Bisakah kami betulkan SPT Masanya ?lebih bayar karna pembetulan kami kompensikan ke masa pajak


Jawaban

Boleh sepanjang memang belum dilakukan pemeriksaan, SPT masih bisa dilakukan pembetulan. Untuk tatacara pengisian SPTnya bisa mengacu ke lampiran PER-04/PJ/2021

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V C Y L
R R P A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ Y C I A
 
faq/2021/09/01/000088820_1234.txt · Last modified: (external edit)