faq:2021:09:01:000088820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Boleh kan membetulkan SPT Masa PPN yang telah terbit SKP restitusi pengembalian pendahulan.. akan tetapi belum ada pemeriksaan. Pembetulan ini karna ada tambahan nota retur pajak keluaran yang belum di upload dimasa bersangkutan Misal Restitusi awal lebih bayar sekitar 900jt. Lebih bayar karna pembetulan ada 152 jt Bisakah kami betulkan SPT Masanya ?lebih bayar karna pembetulan kami kompensikan ke masa pajak
Jawaban
Boleh sepanjang memang belum dilakukan pemeriksaan, SPT masih bisa dilakukan pembetulan. Untuk tatacara pengisian SPTnya bisa mengacu ke lampiran PER-04/PJ/2021
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000088820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion