User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000088796_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Perusahaan kami bergerak dibidang property. Untuk transaksi penjualan di perusahaan kami dilakukan secara kredit (cicilan). Kami melakukan transaksi penjualan dg customer A dan customer A melakukan cicilan selama 6x, namun pada cicilan ke 4 customer A tersebut sudah tidak mau lagi melanjutkan cicilan dan dari pihak kami hanya mengembalikan setengah dari cicilan yang sudah dibayarkan.. untuk perlakuan PPN bagaimana ya mas mbak?


Jawaban

Gini kak, pastikan dulu ini transaksi emang batal, atau retur seluruhnya? Kalau retur seluruhnya itu sebenarnya sebelumnya sudah ada penyerahan barang, kemudian dikembalikan. Normatif biar WP yg menentukan. Untuk PPN ini kan terutang kalau ada penyerahan BKP ya. Kalau misalkan tidak ada penyerahan BKP, tdk ada unsur penyerahan BKP, maka tdk terutang PPN harusnya. Walaupun pihak developer cuma balikin uang cicilan setengahnya aja ke pembeli. Kalau minta penegasan bisa ke KPP. Misalnya memang tra

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ W X S T
B᠎ P G Z H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W V S J T
 
faq/2021/09/01/000088796_1234.txt · Last modified: (external edit)