faq:2021:09:01:000088596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat sore, saya mau bertanya, untuk pembetulan spt 4(2). saat saya betulkan bukti potongnya, knp dibagian jumlahnya udah keisi dan pas di isi nominal yang betul, jumlahnya jadi double ya? apakah tidak bisa menggunakan No. Bupot yang sama? jadi harus menggunakan Nomor bupot yang beda dan menghapus bupot yang salah tersebut? atau bagaimana ya Kak? Mohon Pencerahannya, Terima kasih
Jawaban
Jelaskan aja kalau harusnya bisa, kalau emang ga bisa coba hapus aja bukti potong nya, terus buat lagi yang baru
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000088596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion