User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000088595_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan saya bekerja di bidan Jasa Lab Kesehatan, apakah atas Jasa Lab Kesehatan saya termasuk kedalam Jasa Yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A yat 3 UU PPN, lalu apabila nanti perusahaan saya memiliki Omset diatas 4,8M apakah perusahaan saya wajib PKP?


Jawaban

Put, sesuaikan dengan pasal 4 A UU PPN ya, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg non JKP, ga kena PPN. Kalau PKP omzet diatas 4,8 M ga perlu dikukuhkan sbg PKP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R J Q C
H Z A U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X C R​ U
 
faq/2021/09/01/000088595_1234.txt · Last modified: (external edit)