faq:2021:09:01:000088595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan saya bekerja di bidan Jasa Lab Kesehatan, apakah atas Jasa Lab Kesehatan saya termasuk kedalam Jasa Yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A yat 3 UU PPN, lalu apabila nanti perusahaan saya memiliki Omset diatas 4,8M apakah perusahaan saya wajib PKP?
Jawaban
Put, sesuaikan dengan pasal 4 A UU PPN ya, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg non JKP, ga kena PPN. Kalau PKP omzet diatas 4,8 M ga perlu dikukuhkan sbg PKP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000088595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion