faq:2021:09:01:000088591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya misalkan saya sebagai perusahaan pinjam dana kepada orang pribadi. contoh saya pinjam 100 juta dan ken abunga 1juta per bulan, apakah terhadap pph bunga itu bisa saya bayarkan sekaligus 1 tahun?
Jawaban
Kalau pembayaran bunganya dilakukan tiap bulan, harusnya sesuai pasal 15 PP 94 tahun 2010, PPh pasal 23 atas bunga/ penghasilan tsb sudah terutang ya. Jadinya harus disetor dan dilaporkan tiap bulan. Tidak bisa diakumulasi satu tahun sekali
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000088591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion