User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000088591_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya misalkan saya sebagai perusahaan pinjam dana kepada orang pribadi. contoh saya pinjam 100 juta dan ken abunga 1juta per bulan, apakah terhadap pph bunga itu bisa saya bayarkan sekaligus 1 tahun?


Jawaban

Kalau pembayaran bunganya dilakukan tiap bulan, harusnya sesuai pasal 15 PP 94 tahun 2010, PPh pasal 23 atas bunga/ penghasilan tsb sudah terutang ya. Jadinya harus disetor dan dilaporkan tiap bulan. Tidak bisa diakumulasi satu tahun sekali

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ U Q E G
V F G O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W W V U
 
faq/2021/09/01/000088591_1234.txt · Last modified: (external edit)