faq:2021:09:01:000085498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore, saya mau tanya untuk Objek Pajak dalam hal ini badan Internasional UN (PBB) Bagaimana mekanisme pembuatan faktur pajak nya, pakai 080 ?apakah PPN nya lansung 0 ? UN sebagai penerima jasa kalau mereka tidak NPWP berarti mereka bukan subjek pajak kah ?
Jawaban
PM -Bagaimana mekanisme pembuatan faktur pajak nya, pakai 080 ? » kalau punya SKB sesuai ketentuan, berarti bisa dapat fasilitas dibebaskan, iya kode fp 080. -apakah PPN nya lansung 0 ? » tidak, PPN tetap ditulis di fp 10%, cuma nanti kan tidak perlu disetorkan. UN sebagai penerima jasa -kalau mereka tidak NPWP berarti mereka bukan subjek pajak kah? » kembaliin ke aturan terkait subjek pajak aja ya apakah dia subjek atau bukan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000085498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion