User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000085498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, saya mau tanya untuk Objek Pajak dalam hal ini badan Internasional UN (PBB) Bagaimana mekanisme pembuatan faktur pajak nya, pakai 080 ?apakah PPN nya lansung 0 ? UN sebagai penerima jasa kalau mereka tidak NPWP berarti mereka bukan subjek pajak kah ?


Jawaban

PM -Bagaimana mekanisme pembuatan faktur pajak nya, pakai 080 ? » kalau punya SKB sesuai ketentuan, berarti bisa dapat fasilitas dibebaskan, iya kode fp 080. -apakah PPN nya lansung 0 ? » tidak, PPN tetap ditulis di fp 10%, cuma nanti kan tidak perlu disetorkan. UN sebagai penerima jasa -kalau mereka tidak NPWP berarti mereka bukan subjek pajak kah? » kembaliin ke aturan terkait subjek pajak aja ya apakah dia subjek atau bukan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S D᠎ G F P
N H T S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O X G R D
 
faq/2021/09/01/000085498_1234.txt · Last modified: (external edit)