User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000078385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Bahwa ada perbedaan dokumen yang digunakan pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat, yaitu sbb : Ø Apabila dari TLDDP ke Kawasan Berikat, maka dokumen dibuat oleh Kawasan Berikat penerima, yaitu Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB). Ø Apabila dari TPB lain ke Kawasan Berikat, maka dokumen dibuat oleh TPB pengirim, yaitu Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Ø Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021, hanya menyebutkan dokumen berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang, bagaimana dengan pem


Jawaban

1. Untuk saat penerbitan fp tetap mengacu ke pmk 18 tahun 2021 yaa, di pasal 69, dan disesuaikan dengan dokumen yg diperoleh dari BC. Untuk transaksi pemasukan barang dari TPB lainnya ke kawasan berikat menggunakan dokumen BC 2.7 2. Sama juga ya ini, faktur pajak diterbitkan sesuai pedoman pmk 18 th 2021, saat penyerahan atau saat pembayaran mana yg lebih dahulu terjadi, dan disesuaikan juga dengan dokumen BC 2.7 nya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D H R Q
I​ Q N E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q᠎ Y I​ D V
 
faq/2021/09/01/000078385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1