faq:2021:09:01:000078381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya kan mau lapor untuk pph tahunan orang pribadi dengan menggunakan e-Form versi lama, apakah masih bisa menggunakan e-Form versi lama untuk pelaporan di DJP Online ? saya sudah mengunduh e-form versi lama sebelum tanggal 31 agustus, sekarang tinggal lapor, apakah bisa ? Apakah masih bisa kak?
Jawaban
di djponlineku udh gada eform lama mbak, jadi seharusnya udh gabisa ya karna udh ditutup aksesnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000078381_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion