faq:2021:09:01:000078314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya perihal profit sharing atas penjualn baju (bukan untuk sewa tempat) apakah kena potong PPh ?profit sahring 70% untuk PT saya, 30% untuk tuan A, karena di baju kami ada desain dari mereka… tp harga desainnya sudah dibayar diawal dan dipotong pph, apakah atas profit sharingnya itu dipotong pph?
Jawaban
Terkait profit sharing harus kembali ke substansi transaksi dan mekanismenya. Diberikan jawaban normatif. Bila memang imbalan tsb karena ada jasa yg diserahkan atau kegiatan yg dilakukan, bisa terutang pph 21
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000078314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion