User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000078314_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya perihal profit sharing atas penjualn baju (bukan untuk sewa tempat) apakah kena potong PPh ?profit sahring 70% untuk PT saya, 30% untuk tuan A, karena di baju kami ada desain dari mereka… tp harga desainnya sudah dibayar diawal dan dipotong pph, apakah atas profit sharingnya itu dipotong pph?


Jawaban

Terkait profit sharing harus kembali ke substansi transaksi dan mekanismenya. Diberikan jawaban normatif. Bila memang imbalan tsb karena ada jasa yg diserahkan atau kegiatan yg dilakukan, bisa terutang pph 21

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E A H L
G S​ H K O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G J K J
 
faq/2021/09/01/000078314_1234.txt · Last modified: (external edit)