faq:2021:09:01:000076887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada toko kami yang sudah tutup, namun posisi PPh 21 nya ada LB karena penutupan terjadi di pertengahan tahun 2020, jadinya samapi thn 2021 saya tetap lapor SPT masa walaupun tidak ada transaksi gaji lagi. ini gimana mas mba ya? apakah bisa restitusi atau pbk atau tetep lapor aja?
Jawaban
WP no respon saat penggalian
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076887_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion