faq:2021:09:01:000076853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q Mas/mba jika WP dalam negeri menggunakan jasa angkutan pelayaran dari LN, itu masuk kriteria pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean atau bukan ya? atau ada aturan pengecualian lainnya?
Jawaban
klo bukan impor, menurut saya masuk ke pemanfaatan JKP LN
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076853_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion