faq:2021:09:01:000076832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba mau bertanya, apakah WP OP bisa menjadi pemotong pph pasal 4 ayat 2? Secara umum harusnya WP badan kan ya mas/mba? Apakah ada ketentuan yg mengatur?
Jawaban
Transaksi sewa tanah bangunan. Pasal 4 kep 227/2002 Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bisa aja, tapi harus ditetapkan dulu oleh djp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion