User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp mendapat faktur pajak dari PT Krakatau Medika deskripsinya : Jasa Pelayanan Dokter & Perawat dan Jasa Perantara Pengangkutan Limbah Medis. Dalam 1 faktur pajak. Apakah dipotong pasal 23 juga?


Jawaban

yg ditanya wp adalah apakah jasa pengangkutan limbah kena pph pasal 23. silahkan dicek pmk 141/2015, jika ada jenis jasa yang mendekati maka objek pemotongan pph pasal 23 selama transaksi badan dengan badan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D V Q E L
I​ M U K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S​ N S F
 
faq/2021/09/01/000076831_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1