faq:2021:09:01:000076831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mendapat faktur pajak dari PT Krakatau Medika deskripsinya : Jasa Pelayanan Dokter & Perawat dan Jasa Perantara Pengangkutan Limbah Medis. Dalam 1 faktur pajak. Apakah dipotong pasal 23 juga?
Jawaban
yg ditanya wp adalah apakah jasa pengangkutan limbah kena pph pasal 23. silahkan dicek pmk 141/2015, jika ada jenis jasa yang mendekati maka objek pemotongan pph pasal 23 selama transaksi badan dengan badan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076831_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion