faq:2021:09:01:000076830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan baru berdiri 2020, omset di akhir tahun dibwh 4,8 m. perhitungan pph menggunakan progresif karena lawan transaksi memotong pph 23 dan belum ada buat surat untuk memilih menggunakan tarif umum sebelumnya, lalu untuk 2021 apa boleh menggunakan pph final 0,5%?
Jawaban
jika wp tidak masuk ke jenis wp yang dikecualikan dari penggunaan PP 23 (pasal 3 ayat 2), maka sejak berdiri wp tsb sudah wajib menggunakan PP 23 tahun 2018. wp belum pernah mengajukan pemberitahuan utk menggunakan tarif umum, sehingga sejak berdiri seharusnya wajib pp 23.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076830_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion