faq:2021:09:01:000076804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt 1771 bedanya pilih restitusi atau “diperhitungkan dengan utang pajak” apa?
Jawaban
sebenarnya sama saja ya intinya, apabila setelah diperiksa masih tetap LB, meskipun wp minta restitusi, tetap akan diperhitungkan dgn utang pajak lainnya (Tunggakan pajak/dlm bentuk SKP) dan apabila masih tersisa, akan dikembalikan. bisa dijelaskan juga yg pasal 5 pmk 244/2015.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076804_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion