faq:2021:09:01:000076792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 102 2021 Uang muka atau DP dari tenant, periode sewanya Desember 2021, DP nya diangsur ags-okt 2021. Atas DP ini apakah dapat fasilitas DTP atau tidak?
Jawaban
tidak bisa memanfaatkan karena terutang atas sewa di bulan desember. Tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (1) PMK-102/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion