User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076789_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q Pasal 21 ayat 5 PMK 65 tahun 2021, “ Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;” Disini dijelasin faktur pajak dibuat setelah ada persetujuan pemasukan barang. Sedangkan untuk ada persetujuan pemasukan bar


Jawaban

#3A: PM. untuk saat pembuatan fakturnya tetap mengacu ke PP 1. tapi untuk pemasukan barang ke kawasan berikat memang harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang sebagai bukti pendukung. itu gak menggugurkan ketentuan umum saat pembuatan faktur pajak.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F Z P᠎ R
M D S T᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W T᠎ P N
 
faq/2021/09/01/000076789_1234.txt · Last modified: (external edit)