faq:2021:09:01:000076785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, jadi begini sebelum PKP saya belum lapor PPN karena masih menunggu hasil PKP. setelah ada hasil PKP (juni) saya baru lapor PPN per masa termasuk masa yg belum PKP nya. sekarang saya mau buat pembetulan masa maret tapi tidak bisa. solusinya bgmn ya?
Jawaban
Wp mau lapor pembetulan spt masa ppn maret 2021, di cek di sidjp data spt normal maret memang dilaporkan. Jika melakukan pelaporan spt masa sebelum dikukuhkan sebagai pkp, maka akan muncul error tersebut.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion