faq:2021:09:01:000076784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q WPDN ingin bekerjasama dgn WPLN USA. Semua kontrak dan pembayaran ke WPLN USA. WPLN ada cabang di Indonesia, namun kontrak WPDN dengan WPLN USA karena semua SDM dari sana. Kalau kasusnya gini, bisa pakai tarif di tax treaty kah mas mba? Gak bisa kan ya? Soalnya ada BUT di Indonesia.
Jawaban
#17A WPLN badan, jasa design, ada DGT, ada BUT di Indonesia, sesuai P3B article 8 business profit, pemajakan dilakukan di Indonesia, kena PPh 26 20%
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion