faq:2021:09:01:000076773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kita mendapat subsidi atas penjualan busa/foam yang ramah lingkungan jadi atas setiap kg penjualan foam/busa kita akan diberikan subsidi dimana setiap kg penjualan foam yang ramah lingkungan tersebut kita akan diberikan kompensasi berupa 1$ ketika kita klaim dan uang subsidi dari KLH tersebut cair apa kita wajib menerbitkan FP, untuk DPP dan mekanisme seperti kode fakturnya bagaimana?
Jawaban
jika yang diterima dalam bentuk uang, sesuai pasal 4 uu ppn, bukan termasuk objek ppn. tidak dibuat faktur.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion