User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kita mendapat subsidi atas penjualan busa/foam yang ramah lingkungan jadi atas setiap kg penjualan foam/busa kita akan diberikan subsidi dimana setiap kg penjualan foam yang ramah lingkungan tersebut kita akan diberikan kompensasi berupa 1$ ketika kita klaim dan uang subsidi dari KLH tersebut cair apa kita wajib menerbitkan FP, untuk DPP dan mekanisme seperti kode fakturnya bagaimana?


Jawaban

jika yang diterima dalam bentuk uang, sesuai pasal 4 uu ppn, bukan termasuk objek ppn. tidak dibuat faktur.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J L P Y
I W H N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G M᠎ J U R
 
faq/2021/09/01/000076773_1234.txt · Last modified: (external edit)