User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076737_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib Pajak mau daftar NPWP karena mecari pekerjaan, apakah perlu surat dari kelurahan/kecamatan setempat? apa cukup KTP aja ketika ereg.pajak nanti?


Jawaban

kalau untuk pendaftaran NPWP OP di ereg sesuai PER 04/PJ/2020 syaratnya hanya fotokopi KTP saja kecuali untuk WP wanita kawin . Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (Pasal 9 ayat 6 per 04/pj/2020) Jadi , di ereg skrg NIK divalidasi oleh sistem , jadi WP tidak perlu melampirkan fotokopi KTP lagi .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L L N I
C W V C Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K N L C
 
faq/2021/09/01/000076737_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1