faq:2021:09:01:000076726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami punya npwp, suaminya meninggal, istri mau pake npwp gimana ?
Jawaban
Dalam hal suami wanita kawin meninggal dunia, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi, (Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020). kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, termasuk wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076726_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion