faq:2021:09:01:000076718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo spt normalnya saya lapor manual ada BPS nya trus pembetulannya saya lapor di efiling djp bisa ga ya? hrsnya klo lapor normal manual, pembetulannya manual jg ga si kak? th pajak 2017
Jawaban
kalau normalnya dilaporkan secara manual baiknya pembetulannya juga manual karena kadang sistem djp online di efillingnya akan membaca kalau normal blm disampaikan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076718_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion