faq:2021:09:01:000076709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait kendala ntpn bbrp hari terkahir, pkp udah dapat ntpn dan udah lapor spt tapi jadi telat 1 hari. ada sanksi? dihitung telat?
Jawaban
secara aturan, memang terhitung terlambat, akan tetapi terkakt sanksi nanti, melihat ada terbvit STP atau tidak. jika terbit STP, silakan berargumentasi ke KPP, bahwa telat dikarenakan kesalahan sistem, bukan dari sisi wp
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion