User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076707_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan SKTD (surat keterangan tidak dipungut) yang kami dapat dr instasi pemerintah untuk keperluan ppn pengadaan barang alutsista, ada beberapa pertanyaan yg ingin kami sampaikan : 1. instansi pemerintah mengganti npwp nya dengan yg baru ( perubahan meliputi no npwp dan kpp) sehingga NPWP tidak sesuai dengan SKTD yg kami terima di awal, Apakah ini pergantian dr awal lagi atau hanya kami urus pergantian NPWP nya? 2. Berapa lama waktu yg di perlukan untuk mengurus SKTD yang akan di ub


Jawaban

SKTD yang membuat adalah instansi pemerintahnya dan diberikan kepada lawan transaksi untuk setiap transaksi yg dilakukan. Kalau memang transaksinya menggunakan NPWP lama, maka silahkan dilanjutkan prosesnya dengan NPWP lama. kalau transaksinya terjadi setelah ada perubahan NPWP, harusnya SKTD dengan NPWP yg baru. Ketentuannya bisa cek PMK-41/PMK.03/2020 Pasal 6.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H᠎ C A X
U O T Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y C C Q L
 
faq/2021/09/01/000076707_1234.txt · Last modified: (external edit)