User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada penjualan barang ke pengusaha di kawasan berikat, kapan saat penerbitan faktur pajaknya ya?


Jawaban

pembuatan FP normalnya masih mengacu ke ketentuan umum, pada saat pembayaran atau penyerahan BKP/JKP untuk kawasan berikat dijelaskan di Pasal 21 ayat 5 huruf a PMK-65/PMK.04/2021 a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; sesuai ketentuannya dijelaskan seperti itu, tapi bukan berarti ketentuan umumnya gugur, misal ada pembayaran uang muka

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L᠎ Y C A
G I D B H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T Q E P
 
faq/2021/09/01/000076703_1234.txt · Last modified: (external edit)