faq:2021:09:01:000076703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada penjualan barang ke pengusaha di kawasan berikat, kapan saat penerbitan faktur pajaknya ya?
Jawaban
pembuatan FP normalnya masih mengacu ke ketentuan umum, pada saat pembayaran atau penyerahan BKP/JKP untuk kawasan berikat dijelaskan di Pasal 21 ayat 5 huruf a PMK-65/PMK.04/2021 a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; sesuai ketentuannya dijelaskan seperti itu, tapi bukan berarti ketentuan umumnya gugur, misal ada pembayaran uang muka
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion