faq:2021:09:01:000076700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami melakukan pembetulan SPT karena ada pembatalan transaksi PPN JLN, Sudah dibayarkan dan dilaporkan ternyata transaksinya cancel lalu kami lakukan pembetulan SPT dan menjadi Lebih bayar. Apakah terkait SSP JLNnya bisa di Pbk? atau dikompensasi saja ke masa berikutnya? Ini boleh kompensasi kan yamas/mba klo emang SPTnya nilainya Lb?
Jawaban
Boleh kok dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atas LB yang ada di spt masa PPNnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076700_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion