User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami melakukan pembetulan SPT karena ada pembatalan transaksi PPN JLN, Sudah dibayarkan dan dilaporkan ternyata transaksinya cancel lalu kami lakukan pembetulan SPT dan menjadi Lebih bayar. Apakah terkait SSP JLNnya bisa di Pbk? atau dikompensasi saja ke masa berikutnya? Ini boleh kompensasi kan yamas/mba klo emang SPTnya nilainya Lb?


Jawaban

Boleh kok dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atas LB yang ada di spt masa PPNnya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W C​ Z U
H W J E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I M B D
 
faq/2021/09/01/000076700_1234.txt · Last modified: (external edit)