faq:2021:09:01:000076698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembuatan FP sesuai PMK 65/2021. harus ada pembuktian dulu?
Jawaban
Pasal 21 ayat (5) huruf a PMK 65 wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; kalo dari kata2nya sih memang seakan2 harus ada BC 4.0 terlebih dahulu sebelum buat FP ya. untuk pembuatan BC 4.0 nya coba konfirmasi ke BC
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076698_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion