User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076698_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembuatan FP sesuai PMK 65/2021. harus ada pembuktian dulu?


Jawaban

Pasal 21 ayat (5) huruf a PMK 65 wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; kalo dari kata2nya sih memang seakan2 harus ada BC 4.0 terlebih dahulu sebelum buat FP ya. untuk pembuatan BC 4.0 nya coba konfirmasi ke BC

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ C᠎ B A I
X E F J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Q X T I
 
faq/2021/09/01/000076698_1234.txt · Last modified: (external edit)