faq:2021:09:01:000076695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba.. WP menanyakan pengajuan pengurangannya paling lama berapa bulan ya sejak STP keluar ? posisi WP mendapat STP di bulan maret dan saat ini WP mau mengajuakan pengurangan sanki adm , sekarang apakah bisa , mengingat WP sudah dapat surat Paksa. Dan adakah turunan dari PMK 8? trims
Jawaban
sepanjang pengurangan/penghapusannya masuk kriteria Pasal 2 dan 3 PMK68/2017 silakan ajukan permohonan, setelah wp mengajukan permohonan tindakan penagihan akan ditangguhkan sesuai Pasal 6 PMK-68/2017
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion