User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ekspor JKP


Jawaban

kena tarif 0 % apabila ememnuhi syarat (masuk ke 3 jenis jas atertentu sesuai PMK 32/2019). Jika tidak memenuhi, maka tarif ppn 10% tetep. buat PEJKP, rekam dok lain PK, simpan arsip. pph: akui ph neto dari luar negeri. jika ada pemotongan dari LN, maka bisa diakui sbg kredit pajak LN (PPh pasal 24). atau jika ingin pakai P3B, maka harus sediakan SKD SPDN PER 28/2018

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O B C M
A B W S K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M K E J
 
faq/2021/09/01/000076693_1234.txt · Last modified: (external edit)