faq:2021:09:01:000076693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspor JKP
Jawaban
kena tarif 0 % apabila ememnuhi syarat (masuk ke 3 jenis jas atertentu sesuai PMK 32/2019). Jika tidak memenuhi, maka tarif ppn 10% tetep. buat PEJKP, rekam dok lain PK, simpan arsip. pph: akui ph neto dari luar negeri. jika ada pemotongan dari LN, maka bisa diakui sbg kredit pajak LN (PPh pasal 24). atau jika ingin pakai P3B, maka harus sediakan SKD SPDN PER 28/2018
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076693_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion